HKI UNSYIAH

Info Terkini
Workshop For Preparing Intellectual Property Documents

 

The owner of intellectual property (IP) is one of the important elements for accreditation assessment and the rank of university including researchers. Every year, central government allocates huge budget under directorate general of research and community service for research and development of science and technology at higher education and research institutions in Indonesia. However, with the huge budget allocation, it seems still not giving significant contribution on IP development. Meanwhile, based on the data indicate that countries with strong economy and technology have positive correlation with the owner of IP such as USA, China, Japan, Germany, South Korean, and other European countries. However, right now, there was indication that the awareness of university staffs and researchers to protect their IP from other people was relatively high.

Based on these reasons, IP Central UNSYIAH collaboration with SPIRE project conducted one day workshop for preparing intellectual property documents. This workshop was carried out at academic activity center (AAC) Syiah Kuala University on 26 of July 2018. In this activity, UNSYIAH invited keynote speaker (Juldin Bahriansyah ST. M.Si) from ministry of research, technology and higher education (IP division). He presented about the procedure for IP application, IP policy and also discussion about IP drafting. Workshop was attended by coordinator of SPIRE from Unsyiah Prof. Dr. Samadi, M.Sc, members of SPIRE Dr. Ir. Abdullah, M.Sc. as the head of IP at UNSYIAH, and Zulfadhli, ST, MT. Workshop was officially opened by Dr. T. Zulham, SE, M.Si. as secretary of research and community service at UNSYIAH. The participants of the workshop were lectures and researchers not only from UNSYIAH but also from other universities in Banda Aceh such as Muhammadiyah University (UNMUHA) and Abulyatama University (UNAYA) with 35 participants. The workshop was very interactive and communicative.

One of the important points in this workshop being repeated several times by participants after getting information from keynote speaker is that preparing document for IP application was not so difficult compared to publication in international journal. However, waiting time from application to get granted patent was very long spending about 3-5 years. It will be one of obstacles for persons to apply IP. So far, information about intellectual property was very limited to researchers, they only know about patent. On the other hand, there are other IP attributes needed not too long for recognition such as copy right, brand, trade secrets, industrial design, plant protection and so on. It was expected that by this workshop, the number of IP application from researchers at Unsyiah will improve. The result of the workshop will impact not only on institution accreditation but also the rank of university.

[Versi Bahasa]

Kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) sekarang ini menjadi salah satu unsur dalam penilaian akreditasi dan peringkatan institusi, termasuk peneliti. Ironinya, besarnya dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (DP2M) untuk kegiatan penelitian dan pengembangan IPTEK yang dilaksanakan oleh para peneliti pada institusi pendidikan tinggi dan lembaga penelitian belum memberikan konstribusi terhadap penambahan usulan perlindungan HKI secara significant. Sementara itu, data menunjukkan bahwa urutan Negara dengan kekuatan ekonomi dan penguasaan teknologi sesuai dengan jumlah kepemilikan KI mereka, yaitu: USA, China, Jepang, German, Korea Selatan, Rusia, dst.

Dengan berubahnya status universitas menjadi Badan Layanan Umum (BLU) memungkinkan pengelolaan keuangan menjadi lebih fleksibel, dan terbuka untuk menggali dari sumber-sumber yang sah. Karenanya, penelitian yang inovatif dan berujung kepada produk akan menjadi prioritas sehingga pemahaman tentang perlindungan KI perlu menjadi perhatian semua pihak: Pimpinana Institusi dan Peneliti. Berbagai upaya untuk memperbanyak usulan pemilikan KI telah dilakukan oleh Pusat Pengembangan Kekayaan Intelektual, diantaranya dengan sosialisasi ke dosen dan peneliti, dan kedepannya kepada mahasiswa juga perlu direncanakan.

Belakangan ini, kesadaran dosen dan peneliti untuk melindungi objek HKI dari pihak lain yang berminat mengambil manfaat secara melawan hukum semakin tinggi. Mendukung kesadaran tersebut, Pusat Pengembangan Kekayaan Intelektual mengadakan workshop Penyiapan Dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dengan mendatangkan Narasumber dari Kemenristek Dikti. Materi yang disampaikan oleh Bapak Juldin Bahriansyah ST. M.Si. (Kasubdit Valuasi dan Fasilitasi KI) meliputi: jenis dan prosedur pengusulan HKI, kebijakan KI, dan diskusi terkait penyiapan draft dokumen KI.

Workshop yang diselenggarakan satu hari penuh dengan kerjasama dan mendapat dukungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan program SPIRE Erasmus+, dihadiri oleh 35 dosen dan peneliti. Termasuk beberapa peserta dari Universitas Muhammadyah (UNMUHA) Banda Aceh dan Universitas Abulyatama (UNAYA). Workshop berlangsung sangat interaktif, diselingi dengan diskusi dan pertanyaan dari peserta.

Salah satu statement yang diulang-ulang dan diamini sebagian peserta setelah mengikuti workshop ini adalah bahwa, penyiapan dokumen usulan KI tidak sesulit publikasi di jurnal internasional. Namun demikian, lamanya masa tunggu sampai usulan paten di granted, yaitu sekitar 3-5 tahun, akan kembali menjadi hambatan. Perlu upaya lain dari berbagai pihak untuk memberikan INSENTIF lain kepada dosen/peneliti secara bertahap yang dapat digunakan lebih cepat. PErlu juga dicamkan bahwa, KI itu bukan hanya PATEN. Masih ada KI lain yang pengusulan dan pengakuannya lebih cepat: HAK CIPTA, MEREK dan RAHASIA DAGANG, DISAIN INDUSTRI, PERLINDUNGAN TANAMAN, DLL. Diharapkan paska workshop ini, jumlah usulan dokumen KI dari dosen dan peneliti Universitas Syiah Kuala akan meningkat sehingga akan memberikan konstribusi positif baik terhadap peringkatan dan akreditasi institusi, maupun penjenjangan kepangkatan.

© 2017-2024 HKI Universitas Syiah Kuala