HKI UNSYIAH

Profil
Program Kerja

 

Dalam menjalankan tugasnya, kantor HKI Universitas Syiah Kuala akan membentuk Tim Penilai HKI. Tim Penilai HKI akan terdiri dari beberapa pegawai di lingkungan Universitas yang menguasai bidang ilmu yang terkait dengan potensi HKI yang akan dinilai. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai HKI ini nantinya bersifat ad-hoc. Tim Penilai HKI juga bertugas untuk membantu pimpinan Universitas dalam kegiatan pengelolaan HKI yang berkaitan dengan tugas Sentra HKI. Pembentukan Tim Penilai HKI oleh Rektor Universitas Syiah Kuala mendapat rekomendasi dari Dekan atau Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Universitas Syiah Kuala. Rektor Universitas Syiah Kuala jika diperlukan dapat menunjuk pakar atau ahli dalam bidang ilmu terkait dari luar Unsyiah untuk menjadi anggota Tim Penilai HKI.
Adapun tugas dan lingkup kerja Sentra HKI ditargetkan pada 2 (dua) tahapan:

a. Tahap I dijabarkan sebagai berikut:

 

  1. Berperan aktif dalam menelusuri hasil penelitian, karya lainnya yang berpeluang untuk didaftarkan atau berpotensi memperoleh paten;
  2. Secara aktif melakukan pembinaan kepada peneliti dan masyarakat untuk melakukan pendaftaran HKI, seperti pendaftaran Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industi ;

b. Tahap II dijabarkan sebagai berikut:

  1. Sentra HKI mengupayakan bantuan perlindungan terhadap objek HKI dari berbagai bentuk pelanggaran yang diatur oleh UU rezim HKI;
  2. Sentra HKI, secara aktif melakukan pemasaran lisensi atas kekayaan intelektual dan negosiasi perjanjian lisensi dengan calon penerima lisensi;
  3. Sentra HKI melakukan pengawasan dan audit terhadap implementasi lisensi;
  4. Sentra HKI berfungsi melakukan penarikan dan pembagian/distribusi royalti kepada para penerima lisensi (inventor) yang berhak;
  5. Sentra HKI membantu mencegah indikasi pelanggaran hukum HKI.

Yang menjadi sasaran layanan Sentra HKI adalah:

  1. Penemu/pencipta/peneliti di lingkungan dan/atau luar Unsyiah;
  2. Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten)/Perusahaan yang memerlukan dukungan dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan sumberdaya alam/intelektual;
  3. Mahasiswa yang hasil karya/penemuannya/ciptaannya layak untuk diusulkan mendapatkan perlindungan HKI;
  4. Masyarakat umum yang berkeinginan untuk mendaftarkan paten, merek, hak cipta, dan desain industri.

© 2017-2024 HKI Universitas Syiah Kuala