HKI UNSYIAH

Info Terkini
Sosialisasi Peraturan Rektor Tentang Kekayaan Intelektual Universitas Syiah Kuala

 

Tim SPIRE (Strategic IP Management for R&I in Asian Higher Education) Unsyiah, dia awal tahun 2020 ini kembali melaksanakan kegiatan dari serangkaian kegiatan yang telah direncanakan sejak 2017-2019 lalu yang salah satunya adalah melahirkan “Peraturan Rektor Tentang Hak Kekayaan Intelektual Universitas Syiah Kuala”. Tepatnya pada hari Selasa, 11 Februari 2020, kegiatan SOSIALISASI PERATURAN REKTOR TENTANG KEKAYAAN INTELEKTUAL UNIVERSITAS SYIAH KUALA, dilaksanakan dengan mengundang ± 100 orang peserta dari dalam lingkungan Unsyiah yang terdiri dari 60 orang peserta yang merupakan perwakilan dari 12 fakultas, para reviewer dan peneliti senior terpilih. Para senator dan ketua lembaga dibawah jajaran Universitas Syiah Kuala. Demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Samadi, M.Sc., dalam sambutannya selaku Koordinator Spire Unsyiah dan juga Dekan Fakultas Pertanian selaku tuan rumah pada kegiatan kali ini.

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Rektor Unsyiah yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ir. Marwan. Dalam sambutannya, pihak rektorat selalu mendukung dan terus membantu setiap kegiatan yang terkait dengan HKI melalui LP2M Unsyiah dengan telah dan akan terus memberikan perioritas kepada para peneliti yang penelitiannya berpotensi KI melalui bantuan pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta juga memberikan sejumlah insentif kepada hasil penelitian yang telah dicatatkan dan/atau didaftarkan luarannya pada Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum dan HAM RI)

Disamping itu, dengan adanya peraturan rektor ini, diharapkan dapat menjadi payung bagi setiap peneliti mendapatkan kenyamanan dan keleluasaan berinovasi, serta dapat melindungi setiap karya ciptanya dari pembajakan, plagiasi dan pengalihan hak secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selaku lembaga yang memegang hak atas hasil penelitian para peneliti Unsyiah, maka sudah sewajarnya jika pengelolaan dan managemen HKI dilakukan oleh Unsyiah secara lembaga yang memberi wewenang kepada Pusat Pengembangan HKI dibawah kendali LP2M Unsyiah demi untuk kepentingan dan kebaikan bersama. Dalam kegiatan sosialisai ini, banyak usulan dan masukan yang telah disampaikan oleh para akademisi Unsyiah yang hadir diantaranya dari Dr. Irham (FKP); Dr. Ichsan Sulaiman (FP), Azwardi, M.Pd; Prof. Eka (FP/Peternakan); Prof. Nasrul AR dan Dr. Dirhamsyah dari FT, kepada Tim Spire Unsyiah selaku penggodok dan perumus Peraturan Rektor Tentang Kekayaan Intelektual Universitas Syiah Kuala, yang terdiri dari Prof. Dr. Samadi, M.Sc.; Prof. Dr. Taufik Fuadi Abidin, S.Si. M.Tech.; Dr. Sri Walny Rahayu, SH. M.Hum, Dr. Abdullah, M.Sc dan Zulfadhli, ST. MT. (Red: Zulfadhli, Spire Unsyiah)

 

 

© 2017-2024 HKI Universitas Syiah Kuala